Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya mengakhirkan sholat Subuh hingga keluar waktunya?
Jawaban:
Orang yang mengakhirkan waktu sholat Subuh hingga di luar waktunya jika dia menganggap hal itu halal, maka dia telah kafir kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Orang yang yakin halal hukumnya mengakhirkan waktu sholat tanpa uzur, dia adalah kafir karena telah menentang Al-Kitab, Sunnah Rasulullah dan kesepatakan kaum Muslimin.
Tetapi jika dia tidak berpendapat hal itu dihalakan dan berpendapat bahwa dirinya telah berbuat maksit karena mengakhirkan waktu sholat, karena kalah dengan hawa nafsunya dan kalah dengan tidurnya. Maka dia harus segera bertaubat kepada Allah dan meninggalkan apa yang telah dikerjakannya, karena pintu taubat selalu terbuka, hingga bagi orang yang paling kafir sekalipun.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Katakanlah,”Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Az-Zumar: 53)
Barangsiapa yang mengetahui mereka hendaklah dia menasehati dan mengarahkan mereka kepada kebaikan. Jika mereka mau bertaubat maka itulah jalan terbaik bagi mereka, tetapi jika tidak maka dia telah bebas dari pertanggung jawabnya dalam mengingatkan dan member pelajaran kepada mereka.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Sholat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
🔍 Arti Mimpi Melihat Lafadz Allah, Nadzar, Tata Cara Shalat Duduk Yang Benar, Memakai Cincin Di Jari Tengah, Doa Agar Melahirkan Normal, Keistimewaan Shalat Dhuha